arti dan keterangan koperasi
B. Indonesia
danielwardhana
Pertanyaan
arti dan keterangan koperasi
2 Jawaban
-
1. Jawaban AiraImtiyaz03
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarelaPengelolaan yang demokratis,Partisipasi anggota dalam ekonomi,Kebebasan dan otonomi,Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbukaPengelolaan dilakukan secara demokrasiPembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggotaPemberian balas jasa yang terbatas terhadap modalKemandirianPendidikan perkoperasianKerjasama antar koperasi Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012.
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK). -
2. Jawaban nadiau35
koperasi adalah badan usaha rakyat yg organisasinya bercirikan kekekuluargaan