PPKn

Pertanyaan

Buatlah skema pembuatan peraturan daerah

1 Jawaban

  • Membentuk Undang-Undang merupakan kekuasaan yang melekat pada DPR, selain kekuasaan pengawasan dan anggaran. Wewenang pembentukan Undang-Undang ini diwujudkan ke dalam fungsi legislasi DPR yang bersumber kepada UUD 1945. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menggariskan:

    1.      DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.

    2.      Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama

    3.      Jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu

    4.      Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undangundang.

    5.      Dalam hal RUU yang telah disetujui tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 (tiga puluh) hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib diundangkan.

    Pada prinsipnya ditetapkannya kekuasaan membentuk Undang-Undang dari DPR merupakan wewenang atribusi yang diberikan oleh UUD 1945 dan Undang-Undang, yang sebelumnya dipegang oleh Presiden (vide Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 lama). Akibatnya beban untuk membentuk Undang-Undang yang diwujudkan dalam fungsi legislasi DPR menjadi tanggung jawab sepenuhnya DPR. Dengan kata lain Perubahan UUD 1945 telah mendudukkan posisi DPR sebagai lembaga utama pembentuk Undang-Undang, sedangkan Presiden tetap memiliki kekuasaan membentuk Undang-Undang dalam bentuk "hak" mengajukan RUU kepada DPR, sekaligus tugas untuk mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang.

Pertanyaan Lainnya