Sebutkan prinsip yang melandasi kerjasama ekonomi internasional
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Kelas : VII
Pelajaran : Ekonomi
Kategori : Prinisip Ekonomi Internasional
Kata Kunci : Hukum Ekonomi Internasional, Prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Internasional, Prinsip Perdagangan Internasional
Kode : -
Pembahasaan :
Dalam melakukan kegiatan perdagangan ekonomi internasional diperlukannya hukum serta prinsip yang mengatur, tujuannya menghindari terjadinya kecurangan yang merugikan. WTO (World Trade Organization) telah memberlakukan beberapa prinsip ekonomi internasional yang bersifat mengikat secara hukum serta harus dipatuhi oleh setiap anggota. Setiap keputusan WTO bersifat irreversible artinya tidak dapat ditarik lagi. Berikut prinsip-prinsip tersebut ialah :
1. Most Favoured Nation (MFN)
Prinsip yang memberikan perlakuan yang sama dalam pemberian fasilitas perdagangan bagi setiap negara anggota WTO. Negara anggota WTO harus menyetarakan pemberlakuan impor kepada negara anggota lain tanpa membedakan yang artinya non diskriminatif.
2. Pengikatan Tarif (Tariff Bindings)
WTO memberikan kesempatan bagi setiap negara anggota untuk dapat menurunkan tarif masing-masing secara berkala namun harus tetap memiliki komitmen untuk memberikan konsesi tarif berdasarkan dari negosiasi tarif secara multilateral.
3. The National Treatment Obligation
Setiap negara anggota dilarang untuk mengenakan diskriminasi terhadap tarif pajak di dalam negeri atau membuat suatu kebijakan lain yang dapat menyebabkan penurunan tarif menjadi tidak berguna.
4. Penghapusan Kuota
Prinsip ini maksudnya ialah mengurangi jumlah hambatan kuota atas ekspor-impor, termasuk persyaratan dalam melakukan impor dan ekspor serta kebijakan lain yang mengatur setiap jumlah keluar masuknya barang suatu negara.
5. Transparansi
Prinisip ini berarti setiap negara anggota wajib untuk melaporkan dan mempublikasikan kebijakan atau ketentuan perdagangan internasional yang di berlakukan di negara tersebut secara terbuka tanpa menutup-nutupi, serta transparansi atas hukum.
6. Prinsip Perlakuan Khusus Bagi Negara Berkembang
Prinsip ini mensyaratkan setidaknya perlu suatu keringanan atas aturan hukum tertentu bagi setiap negara yang sedang dalam masa berkembang.
7. Prinsip Kerjsama Internasional
Dalam hal ini adalah tanggung jawab kolektif dan solidaritas demi mewujudkan pembangunan internasional serta kesejahteraan bagi semua Negara.