Pemberontakan dan pihak bersengketa yangbagaimana dapat menjalin hubungan internasional
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Kelas : XII
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Hukum dan Hubungan Internasional
Kata Kunci : 6 Subjek Hukum, Maksud Belligerent, Tahapan untuk menjadi Belligerent.
Kode : -
Pembahasaan :
Secara singkat, Pemberontakan dan pihak bersengketa yang dapat menjalin hubungan internasional ialah pemberontak dan pihak bersengketa yang telah melewati tahap insurgent (insurgency) dan sudah mencapai tahap belligerent (belligerency). Berikut penjelasannya mengenai subjek hukum internasional.
Subjek hukum adalah pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum. Sedangkan subjek hukum internasional yang dimaksud adalah orang, badan, atau lembaga yang dianggap mampu melakukan tindakan hukum.
Subjek hukum Internasional pun dibagi menjadi 6 jenis, diantaranya :1. Negara,
2. International Organization,
3. PMI (Palang Merah Internasional),
4. Vatikan,
5. Individu, dan
6. Kaum Pemberontak / Pihak dalam Sengketa.
Teruntuk kaum pemberontak, kaum ini muncul akibat adanya suatu permasalahan maupun pertentangan dalam suatu negara yang berdaulat. Umumnya pemberontakan ini menyebabkan kekacauan, seperti memiliki perlengkapan persenjataan terlarang serta jatuhnya korban jiwa.
Pada akhirnya, kaum pemberontak ini dapat menjalin hubungan internasional apabila telah menjadi kaum pemberontak yang Belligerent. Untuk menjadi kaum pemberontak yang Belligerent, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, diantaranya :
1. Pemberontakan telah terorganisasi dalam satu kekuasaan yang benar-benar bertanggungjawab atas tindakan bawahannya dan memiliki organisasi pemerintahan nya sendiri;
2. Pemberontak mempunyai kontrol efektif secara de facto dalam penguasaan atas beberapa wilayah;
3. Pemberontak menaati hukum dan kebiasaan perang (seperti melindungi penduduk sipil dan membedakan diri dari penduduk sipil) serta memiliki seragam dengan tanda-tanda khusus sebagai peralatan militer yang cukup.