Sejarah

Pertanyaan

Sebutkan contoh hukum perdata dan hukum dagang pada masa kolonial

1 Jawaban


  • Hukum perdata pertama kali di bawah oleh belanda ke Indonesia dan di terapkan di Indonesia pada saat belanda sedang menjajah Indonesia, kemudian hkum tersebut di kenal denganKUHPerdata , KUHPerdata di harapkan dapat sesuai dengan hukum di Indonesia. Kemudian belanda membentuk Panitia Mahkama Agung di angkatlah Mr. C.C Hagemann sebagai ketuaMahkama Agung pada masa Hindia Belanda( Hoogerechtshof ), Dia di beri tugas untuk mempersiapakan Kodifikasi di Indonesia.Kemudian Mr. C.C Hegemann di anggap tidak berhasil, sehingga tahun 1836 kemudian ia di pulangkan kembali ke belanda. Setelah itu Kedudukannya sebagai Ketua MA di gantikanoleh Mr. C.J Scolten Van Oud Haarlem. Hukum Perdata terus berlangsung dan berkembangsetelah berganti kepanitiannya, akhirnya KUHPerdata Belanda di contoh KUHPerdataIndonesia , selanjutnya KUHPerdata tersebut di umumkan pada tanggal 30 April 1847melalui Statsblad No.23/ Lembaran Negara No.23 dan mulai diberlakukan Januari 1948.Hukum Perdata Pada Masa Kemerdekaan :Setelah merdeka KUHPerdata masih berlaku sebelum di gantikan oleh UU Baru, yangdimaksudkan dengan Hukum Perdata Indonesia adalah Hukum perdata yang berlaku untukseluruh masyarakat Indonesia dan di seluruh wilayah Indonesia. Hukum perdata yang berlakudi Indonesia adalah hukum perdata barat( Belanda) yang pada walnya berakar padaKUHPerdata atau di kenal B.W ( Burgrlijk Wetboek). Namun seiring perkembangan zamanSebagian materi BW telah diganti dgn UURI.hukum perdata secara etimologi terdiri dari dua kata, yaitu hukum dan perdata. hukum berartiaturan, undang-undang, atau norma. sedangkan perdata adalah hubungan orang yang satudengan yang lain. Jadi bisa disimpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengaturhubungan orang yang satu dengan yang lainya. berikut beberapa pengertian dari hukum perdata, yaitu: Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antaraindividu-individu dalam masyarakat. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubunganhukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan padakepentingan perseorangan

Pertanyaan Lainnya