3.sebutkan landasan hukum politik luar negeri indonesia?
PPKn
mahfud36
Pertanyaan
3.sebutkan landasan hukum politik luar negeri indonesia?
2 Jawaban
-
1. Jawaban tata554
1. Landasan Konstitusional
2. Landasan Operasional
3. Landasan Idiil
Maaf kalo salah -
2. Jawaban deash
Landasan/Dasar Hukum Politik Luar Negeri Indonesia adalah sebagai berikut:
Landasan Ideal -> Landasan Ideal Politik Luar Negeri Indonesia merupakan pancasila, yaitu sila: “kemanusiaan yang adil dan beradab"
Landasan Struktural -> UUD 1945 yang terdapat pada bagian berikut:
1. Pembukaan UUD alinea I dan IV
❄❄❄ Alinea I : .... Kemerdekaan ialah hal segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
❄❄❄ Alinea IV : .. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2. Batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3)
Lanndasan Operasional
1. Undang Undang:
UU No.37 tahun 1999: tentang hubungan luar negeri
UU No.24 tahun 2000: tentang perjanjian internasional
2. Peraturan Presiden (Perpres)
No.7 tahun 2005: tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Tahun 2004 - 2009: mengenai Politik Luar Negeri (PLN)
Semoga membantu :)