PPKn

Pertanyaan

3.sebutkan landasan hukum politik luar negeri indonesia?

2 Jawaban

  • 1. Landasan Konstitusional
    2. Landasan Operasional
    3. Landasan Idiil
    Maaf kalo salah
  • Landasan/Dasar Hukum Politik Luar Negeri Indonesia adalah sebagai berikut:

    Landasan Ideal -> Landasan Ideal Politik Luar Negeri Indonesia merupakan pancasila, yaitu sila: “kemanusiaan yang adil dan beradab"

    Landasan Struktural -> UUD 1945 yang terdapat pada bagian berikut:
    1. Pembukaan UUD alinea I dan IV
    ❄❄❄ Alinea I : .... Kemerdekaan ialah hal segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
    ❄❄❄ Alinea IV : .. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

    2. Batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3)

    Lanndasan Operasional
    1. Undang Undang:
    UU No.37 tahun 1999: tentang hubungan luar negeri
    UU No.24 tahun 2000: tentang perjanjian internasional

    2. Peraturan Presiden (Perpres)
    No.7 tahun 2005: tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
    Tahun 2004 - 2009: mengenai Politik Luar Negeri (PLN)

    Semoga membantu :)

Pertanyaan Lainnya