presiden berwenang mengakat duta dan konsul hal ini presiden memegang kekuasaan sebagai
PPKn
RasmicFilza751
Pertanyaan
presiden berwenang mengakat duta dan konsul hal ini presiden memegang kekuasaan sebagai
2 Jawaban
-
1. Jawaban hfelanza
Kepala pemerintahan. Maaf kalau jawaban saya kurang tepat -
2. Jawaban arifff18
Kepala negara, karena tugas presiden dalam pasal 13 ayat 1 : Presiden mengangkat duta dan konsul