PPKn

Pertanyaan

jelaskan prinsip kegiatan usaha ekonomi diindonesia berdasar pasal 33 ayat(1)UUD nkri

2 Jawaban

  • bunyi pasal 33 ayat 1 UUD 1945

    "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan"

    semoga mambantu
  • Penjelasan dari pasal 33 ayat 1 UUD 1945.

    "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" penjelasan dari bunyi pasal 33 ayat 1 ini adalah secara tegas mengamanatkan agar “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Karena perekonomian secara keseluruhan diamanatkan untuk disusun berdasarkan asas kekeluargaan, maka seluruh lini dan bagian dalam perekonomian Indonesia seharusnya juga disusun dengan asas tersebut. Artinya, pada tingkat dunia usaha, asas kekeluargaan seharusnya diamalkan pula oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia. Menurut Bung Hatta, “Asas kekeluargaan itu ialah koperasi. Asas kekeluargaan itu adalah istilah dari Taman Siswa untuk menunjukkan bagaimana guru dan murid-murid yang tinggal padanya hidup sebagai suatu keluarga. Itu pulalah hendaknya corak koperasi Indonesia,” (Hatta, 1977).

Pertanyaan Lainnya