PPKn

Pertanyaan

Gubernur dan wakil gubernur menjabat selama

2 Jawaban

  • 5 tahun Dan dapat mencalonkan lagi
  • 5 tahun untuk 1 periode saja
    setelah 5 tahun gubenur dan wakil gubenur dapat mencalonkan diri lgi untuk 1 periode
    jdi jawabannya ialah 5 tahun
    smoga membantu

Pertanyaan Lainnya