Dalam menyelesaikan kasus pidana seorang hakim tidak boleh menolak mengadili dengan alasan tidak ada ketentuan hukum yang mengaturnya. Seorang hakim dapat menem
PPKn
utamiaryanti120
Pertanyaan
Dalam menyelesaikan kasus pidana seorang hakim tidak boleh menolak mengadili dengan alasan tidak ada ketentuan hukum yang mengaturnya. Seorang hakim dapat menemukan aturan–aturan hukum dalam KUH pidana. Selain itu, seorang hakim dapat memutuskan sebuah perkara menggunakan keputusan hakim terdahulu yang dianggap benar dan adil. Dengan demikian, KUH pidana dan keputusan hakim terdahulu dalam penyelesaian kasus pidana tersebut memiliki kedudukan sebagai
1 Jawaban
-
1. Jawaban Dindawulan24
pedoman dalam menyelesaikan penghakiman seorang terpidana jika tidak ada dalam KUH pidana