jelaskan siapa saja yang termasuk warga negara Indonesia
PPKn
herdiansyah6
Pertanyaan
jelaskan siapa saja yang termasuk warga negara Indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban Anonyme
Jawaban :
Menurut UU No. 12 Tahun 2006
1. Melalui Kelahiran
a. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia.
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga Negara asing.
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negaraasing dan ibu WNI.
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidakmemberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggaldunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
f. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
g. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin.
h. Anak yang lahir di wilayah NRI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
i. Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah NRI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
j. Anak yang lahir di wilayah NRI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannyak. Anak yang dilahirkan diluar wilayah NRI dari seorang ayah dan ibu WNI yangkarena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan tidakmemberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l. Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 ( delapanbelas ) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
m. Anak WNI yang belum berusia 5 ( lima ) diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI
2. Melalui Pengangkatan
a. diangkat sebagai anak oleh WNI
b. pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun
c. pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan
3. Melalui Pewarganegaraan
a. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b. pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NKRI paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut – turut.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
g. Mempunyai pekerjaan dan/ atau penghasilan tetaph. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negarai. Orang asing yang telah berjasa kepada NRI atau karena alas an kepentinganNegara.
4. Melalui perkawinan
a. warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
b. menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat.
semoga membantu