IPS

Pertanyaan

pegadaian memiliki badan hukum berbentuk?

2 Jawaban

  • Pegadaian manjadi perseroan terbatas (PT)
    Perseroan terbatas atau disingkat dengan PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
  • PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang sudah disetujui dalam undang-undang.

    semoga membantu.

Pertanyaan Lainnya