IPS

Pertanyaan

Pengertian Zakat fitrah, Hukum, Syarat, Rukun & Ketentuan

1 Jawaban

  • Pengertian Zakat : Apa itu Zakat ?...

    Pengertian zakat terbagi atas dua yaitu pengertian zakat menurut bahasa dan pengertian zakat menurut istilah. Pengertian zakat menurut bahasa adalah membersihkan diri atau mensucikan diri. Sedangkan pengertian zakat menurut istilah adalah ukuran harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak menerima dengan beberapa syarat sesuai dengan syariat islam.
    2. Hukum Membayar Zakat Fitrah

    Membayar zakat fitrah atau zakat fitri adalah hukumnya wajib ain yang artinya wajib bagi umat muslim laki-laki, perempuan, tua atau muda.
    3. Dalil Mengenai Zakat Fitrah

    Sebagaimana firman Allah SWT :
    Artinya : "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku". (QS: Al-Baqarah 2: 43).



    Artinya : "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat . Dan kebaikan apa saja kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan". (QS: Al-Baqarah 2:110).

    Dari Ibnu Abbas radhiallau anhu berkata :

    Artinya : "Rasullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin".

    Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata :



    Artinya : "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menfardukan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas budak sahaya orang merdeka laki-laki wanita kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluar orang-orang menuju shalat".
    4. Syarat-Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah

    Orang Islam. sedangkan bagi orang yang bukan islam tidak diwajibkan
    Membayar zakat fitrah dilaksanakan setelah terbenamnya matahari dari bulan ramadhan sampai akhir bulan ramadan.
    Memiliki harta yang berlebih dengan ketentuan kelebihan harta untuk dirinya sendiri dan untuk keluarganya. Sedangkan bagi yang kekurangan tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
    5. Rukun-Rukun Zakat Fitrah

    Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT
    Terdapat pemberi zakat fitrah atau musakki
    Terdapat penerima zakat fitrah atau mustahik
    Terdapat makanan pokok yang dizakatkan
    Besar zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai agama islam
    6. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

    Terdapat beberapa waktu yang diperbolehkan dalam membayar zakat fitrah baik itu yang wajib, sunnah, makruh, dan haram antara lain sebagai berikut...
    Wajib yang diperbolehkan yaitu dari bulan ramadhan sampai terakhir bulan Ramadhan
    Waktu yang wajib adalah pada saat terbenamnya matahari pada penghambisan bulan Ramadhan (malam takbiran)
    Waktu Sunnah, yaitu dibayarkan sesudah shalat subuh, sebelum pergi shalat ied
    Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat ied, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya idul fitri.
    Waktu Haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri
    7. Ukuran Membayar/Pembayaran Zakat Fitrah

    Benda yang digunakan zakat fitrah adalah makanan pokok menurut tiap-tiap daerah seperti beras, gandum, kurma untuk setiap orang yang membutuhkan atau fakir miskin yang jumlah pembayaran zakat fitrah adalah 3,2 liter atau 2,5 kg beras.
    8. Akibat Tidak Mengeluarkan/Membayar Zakat Fitrah

    Bagi orang yang bercukupun lantas tidak membayar zakat fitrah atau fitri akan menerima berbagia akibat antara lain sebagai berikut...
    Berdosa karena zakat fitrah wajib dilakukan bagi orang yang bercukupan
    Puasa yang dikerjakan kurang sempurna
    Menjadi orang yang kupur nikmat
    Seperti memakan hak orang lain
    Terbentuk sifat kikir (bakhil) dan egois.
    Rezeki akan sempit
    9. Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Melaksanakan Zakat Fitrah

    Orang yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya adalah seluruh dari anggota keluarga dan orang yang ditanggungnya
    Bayi yang lahir sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati. Termasuk wanita yang dinikahi s

Pertanyaan Lainnya