Latak, dalam islmi fiqih dipandang sebagai hewan yang diharahkan untuk dimakan keharaman katak tidak dijelaskan oleh al-qur'an tetapi hadist nabi suatu ketika r
B. Arab
cahyanidita8509
Pertanyaan
Latak, dalam islmi fiqih dipandang sebagai hewan yang diharahkan untuk dimakan keharaman katak tidak dijelaskan oleh al-qur'an tetapi hadist nabi suatu ketika rasulullah ditanya tentang katak yang dijadikan obat, maka rasulullah melarang untuk membunuhnya
Apabila hadist ini adalah dalil yang mengharamkan katak, maka berfungsi sebagai apakah hadist tersebut terhadap al-qu'an ? Berikan alasanya!
Apabila hadist ini adalah dalil yang mengharamkan katak, maka berfungsi sebagai apakah hadist tersebut terhadap al-qu'an ? Berikan alasanya!
1 Jawaban
-
1. Jawaban eka1385
Setiap hewan memang kita dilarang untuk membunuhnya. kecuali karena alasan tertentu seperti Qurban dan Aqiqah. Maka dari itu Lebih baik kita menghindari hal hal yang masih menimbulkan keraguan dalam diri kita. Jadi, hadist tersebut menghimbau agar kita tidak makan barang atau hewan yang haram seperti katak.
sekian terima kasih
semoga bermanfaat