pengertian pasal 27 ayat 3
PPKn
chanifcr67
Pertanyaan
pengertian pasal 27 ayat 3
2 Jawaban
-
1. Jawaban QusnulFajrin
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Makna yang terkandung : setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara , membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:-. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)-. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri- Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn- Selalu menaati dan melaksanakan peraturan -
2. Jawaban AgungPutraDwijaya
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 Berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Maknanya bahwa setiap warga negara indonesia mempunyai hak untuk membela negaranya dan juga berkewajiban membela negara di saat saat yang diperlukan