pada uud 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 warga indonesia bergak menerima pendidikan
PPKn
deraga26
Pertanyaan
pada uud 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 warga indonesia bergak menerima pendidikan
2 Jawaban
-
1. Jawaban novi101121novi
Pasal 31
Ayat 1 = Setiap Warga Negara Berhak Mendapat Pendidikan
Ayat 2 = Setiap Negara Wajib Mengikuti Pendidikan Dasar dan Pemerintah Wajib Membiayainya
Semoga Membantu :) -
2. Jawaban ferlitajihan
Pembahasan :
Pasal 31 ayat 1 berbunyi Setiap warga negara Indonesia berhak menerima pendidikan.
Pasal 31 ayat 2 berbunyi Warga negara Indonesia berhak menerima pendidikan dasar dan dibiayai oleh pemerintah
Good Luck ^_^