PPKn

Pertanyaan

Siapakah yang berhak memberhentikan presiden dan warpres dalam masa jabatannya? Dan apa alasan diberhentikan?

2 Jawaban

  • Rakyat,karena presiden/wapres merugikan negara
  • presiden dan wapres dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR .
    apabila terbukti melakuakan tindak yg melanggar hukum ( korupsi , penyalah guaan wewenang , penghianatan terhadap negara, dan tindak pidana berat lainnya)

    ~ semoga membantu ~

Pertanyaan Lainnya