Siapakah yang berhak memberhentikan presiden dan warpres dalam masa jabatannya? Dan apa alasan diberhentikan?
PPKn
ambarafri
Pertanyaan
Siapakah yang berhak memberhentikan presiden dan warpres dalam masa jabatannya? Dan apa alasan diberhentikan?
2 Jawaban
-
1. Jawaban hans109
Rakyat,karena presiden/wapres merugikan negara -
2. Jawaban annisa1404nada
presiden dan wapres dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR .
apabila terbukti melakuakan tindak yg melanggar hukum ( korupsi , penyalah guaan wewenang , penghianatan terhadap negara, dan tindak pidana berat lainnya)
~ semoga membantu ~