Sejarah

Pertanyaan

Sebutkan hak hak daerah berdasarkan uu no.32tahun 2004?

2 Jawaban

  • tentang Pemerintahan Daerahkan ???

    1.   mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
    2.
       memilih pimpinan daerah
    3.
       mengelola aparatur daerah
    4.
       mengelola kekayaan daerah
    5.
       memungut pajak daerah dan retribusi daerah
    6.
       mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
    7.
       mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
    8.
       mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan. 
  • Dlm menyelenggarakan otonomi daerah sesuai UU/32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah mempunyai hak-hak, yaitu ::
    1)
      Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
    2)
      Memilih pimpinan daerah
    3)
      Mengelola aparatur daerah
    4)
      Mengelola kekayaan daerah
    5)
      Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
    6)
      Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber
         daya lainnya yang berada di daerah
    7)
      Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
    8)
      Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan. 

    Dlm menyelenggarakan Otonomi Daerah, maka Daerah mempunyai kewajiban sebagai berikut.
    1)  
    Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan
         nasional sertakeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
    2)  Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
    3)  Mengembangkan kehidupan demokrasi
    4)
      Mewujudkan keadilan dan pemerataan
    5)
      Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan 
    6)
      Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
    7)
      Menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak 
    8)
      Mengembangkan sistem jaminan sosial
    9)
      Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
    10) 
     Mengembangkan sumber daya produktif di daerah 
    11)
      Melestarikan lingkungan hidup
    12)
      Mengelola administrasi kependudukan
    13)
      Melestarikan nilai sosial budaya
    14)
      Membentuk dan menerapkan peraturan perundang  –  undangan sesuai dg
           kewenangannya
    15)
      Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan Lainnya