Sebutkan hak hak daerah berdasarkan uu no.32tahun 2004?
Sejarah
ikrammuhammd
Pertanyaan
Sebutkan hak hak daerah berdasarkan uu no.32tahun 2004?
2 Jawaban
-
1. Jawaban FabiFahrizal
tentang Pemerintahan Daerahkan ???
1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2. memilih pimpinan daerah
3. mengelola aparatur daerah
4. mengelola kekayaan daerah
5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan. -
2. Jawaban Asruul
Dlm menyelenggarakan otonomi daerah sesuai UU/32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah mempunyai hak-hak, yaitu ::
1) Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2) Memilih pimpinan daerah
3) Mengelola aparatur daerah
4) Mengelola kekayaan daerah
5) Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6) Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya yang berada di daerah
7) Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8) Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
Dlm menyelenggarakan Otonomi Daerah, maka Daerah mempunyai kewajiban sebagai berikut.
1) Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan
nasional sertakeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2) Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3) Mengembangkan kehidupan demokrasi
4) Mewujudkan keadilan dan pemerataan
5) Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6) Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7) Menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak
8) Mengembangkan sistem jaminan sosial
9) Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10) Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11) Melestarikan lingkungan hidup
12) Mengelola administrasi kependudukan
13) Melestarikan nilai sosial budaya
14) Membentuk dan menerapkan peraturan perundang – undangan sesuai dg
kewenangannya
15) Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.