PPKn

Pertanyaan

tuliskan perbedaan antar norma hukum dan norma bukan hukum

2 Jawaban

  • Norma Hukum
    1. Disusun oleh Lembaga pembuat hukum (MPR)
    2. Bersifat memaksa
    3. Sanksi yang dikenakan tegas (pidana)
    4. Rigid (kaku) tidak bisa ditawar

    Norma selain hukum
    1. Datang dari agama, hati nurani, dan adat
    2. Sanksi tidak tegas (Dari Tuhan YME, hati nurani, masyarakat)
    3. Masih ada toleransi

    semoga membantu dan bermanfaat :)
  • Norma Hukum
    - disusun oleh MPR 
    - Sifatnya biasanya memaksa dan jika melanggarnya biasanya ada sanksi pidana dan perdata
    - Bersifat kaku dan tidak bisa ditawar 

    Norma bukan hukum
    - Biasa datang dari agama, masyarakat, dan adat
    - Sanksinya tidak tegas dan mempunyai rasa toleransi

    Semoga Membantu

Pertanyaan Lainnya