pasal 13 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bahwa dalam hal mengangkat duta presiden memperhatikan pertimbangan
PPKn
Kiky1501
Pertanyaan
pasal 13 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bahwa dalam hal mengangkat duta presiden memperhatikan pertimbangan
1 Jawaban
-
1. Jawaban paradilaparadil
Pasal 13 Ayat (2), "Dalam hal mengangkat duta,presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)