perbedaan pemilihan presiden dan wakil presiden sebelum amandemen UUD 1945 dan sesudah amandemen UUD 1945 ?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Ririnmaghfirah
Terdapat perbedaan dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Sebelum Amandemen, Presiden diangkat serta diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sementara setelah amandemen, Presiden diusulkan oleh partai politik dan dipilih secara langsung oleh rakyat. Perbedaan lainnya, Sebelum amandemen tidak ada batasan bagi Presiden untuk dipilih kembali bahkan tidak memiliki batasan dalam menjabat sehingga bias menjabat seumur hidup. Sementara setelah amandemen, Presiden hanya bisa menjabat sebanyak 2 periode.
Pembahasan:
Sebelum amandemen, Presiden memiliki hak prerogatif yang sangat besar karena memegang semua kekuasaan atas kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, serta kekuasaan yudikatif. Setelah amandemen, terdapat pembagian kekuasaan dimana Presiden memegang kekuasaan eksekutif yang mana memiliki tugas menjadi kepala pemerintahan serta kepala Negara. Kemudian Kekuasaan Legislatif dan kekuasaan Yudikatif diserahkan kepada lembaga Negara yang lainnya.
» Pelajari Lebih Lanjut:
- Materi tentang perbedaan pemilihan Presiden sebelum dan sesudah amandemen, https://brainly.co.id/tugas/4218544
- Materi tentang tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara, https://brainly.co.id/tugas/8289002
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
» Detil Jawaban
Kode : 6.9.2
Kelas : 1 SMP
Mapel : PPKn
Bab : 2 - Sistem Pemerintah Indonesia
Kata Kunci : Presiden, Amandemen UUD 1945, Kepala Negara, Kepala Pemerintahan.