PPKn

Pertanyaan

batasan kemerdekaan mengemukakan pendapat

2 Jawaban

  • Dalam hukum Internasional, kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum, dibutuhkan tiga batasan, yakni :
    - Sesuai dengan hukum yang berlaku
    - Punya tujuan baik yang diakui masyarakat
    - Keberhasilan dan suatu tujuan sangat diperlukan
  • Tidak ada batasan dalam mengemukakan pendaat. Mengemukakan pendapat adalah hak semua warga negara seperti sudah teramanatkan dalam uud 45 pasal 28. Selama seseorang dalam mengemukakan pendapat tersebut tetap memegang teguh pada norma sehari2 dan disampaikan dalam bahasa yang sopan, dia bebas mengemukakan pendapatnya.

Pertanyaan Lainnya