bagaimana jika seandainya nasabah yang menggadaikan barang berharganya tidak dapat melunasi pinjamannya?
Ekonomi
belln2109
Pertanyaan
bagaimana jika seandainya nasabah yang menggadaikan barang berharganya tidak dapat melunasi pinjamannya?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Ratnabil21
maka barang yang digadaikan dijual lalu hasil penjualannya digunakan untuk melunasi hutang.Apabila terdapat kelebihan dalam hasil penjualan hendaknya dikembalikan kepada sang pemilik barang gadai. -
2. Jawaban CindiLadiesta
Kalau menurut saya yang pertama sih kasih dulu kelonggaran waktu untuk si nasabah melunasinya, jika sinasabah belum juga melunasinya barang yang di gadaikan nya itu di lelang. Itu juga kalau di gadaikannya di Pegadaian yah,,