PPKn

Pertanyaan

1. menganggap seorang terdakwa tidak bersalah lebih dulu sebelum mendapat vonis dari hakim di sebut prinsip

2.menyampaikan pendapat melalui tulisan dapat dilakukan dengan cara



2 Jawaban

  • 1. Prinsip keadilan 
    Asas praduga tidak bersalah.
    Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) adalah suatu asas yang menghendaki agar setiap orang yang terlibat dalam perkara pidana harus dianggap belum bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya itu. Dalam pemeriksaan perkara pada semua tingkatan pemeriksaan semua pihak harus menganggap bagaimanapun juga tersangka/ terdakwa maupun dalam menggunakan istilah sewaktu berdialog terdakwa.
    Prinsip ini dipatuhi sebab merupakan prinsip selain mendapat pengakuan di dalam sidang pengadilan, juga mendapat pengakuan di dalam rumusan perundang-perundangan yaitu terdapat dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
    Prinsip ini berjalan dalam persidangan. Baik di dalam maupun di luar persidangan. Di dalam sidang tampak adanya nuansa yang masih menghargai terdakwa dengan tidak memborgol terdakwa, demikian juga terdakwa tidak boleh ditanya pertanyaan yang sifatnya menjeratkan.

    2.  Melalui tulisan, baik berupa artikel, gagasan atau konsep yang dimuat dalam media cetak.
    Tulisan : contohnya poster, spanduk, artikel, surat. 
  • 1) prinsip praduga tidak bersalah
    2) mlalui surat, brosur, pamflet , spanduk , dsb

Pertanyaan Lainnya