B. Indonesia

Pertanyaan

narasi larangan membawa sepeda motor ke sekolah

1 Jawaban

  • enomena siswa membawa motor  atau mobil ke sekolah sudah menjadi pemandangan yang biasa ketika jam masuk sekolah dan jam keluar sekolah. Siswa yang membawa motor tak hanya dari kalangan SMA, bahkan siswa SD pun kerap telihat membawa motor sambil boncengan bertiga tanpa menggunakan helm.

    Hal ini terjadi bukan hanya di kota- kota  besar, bahkan merambah ke perkampungan. Maraknya siswa membwa motor ini terjadi sudah cukup lama di Indonesia. Hampir lima tahun belakangan ini semakin marak  siswa yang membawa motor ke Sekolah dan akan terus bertambah.

    Ada beberapa alasan orangtua membiarkan anaknya membawa motor kesekolah salah satunya yaitu agar lebih irit dan efesien. Namun para orangtua tidak sadar akibat dari membiarkan anaknya membawa motor ke Sekolah. Akibat dari membiarkan anak membawa motor ke Sekolah diantaranya  adalah bisa menyebabkan kemacetan, rentan terhadap kecelakaan kerana masih dibawah umur dan belum mempunyai SIM, pemborosan, karena selain harus memberi uang jajan juga harus membeli bensin,memberikan kebebasan anak untuk nongkrong sepulang sekolah dan masih banyak lagi.

    Sebetulnya larangan membawa motor untuk usia dibawah umur sudah diatur melalui aturan lalu lintas yaitu Udang- undang no 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Tetapi aturan ini bisa dikatakan tidak begitu berjalan secara efektif. Terlihat dari banyaknya pelajar yang nekad membawa motor dan mobil  kesekolah.

    Dari banyaknya kecelakan yang terjadi akbat siswa membawa motor ke Sekolah, salah satu kepala daerah membuat sebuah peraturan baru yaitu  pemerintah daerah kabupten Purwakarta ( Dedi Mulyadi,S.H) mengeluarkan Perbub yang melarang siswa membawa kendaraan kesekolah. Perautan Bupati ini sudah berjalan sekitar dua tahun yang lalu. jika aturan ini dilanggar maka akan dikenakan sanksi tidak akan naik kelas dan bahkan dikeluarkan dari sekolah. Kepala sekolah pun jika membiarkan siswanya membawa kendaran kesekolah akan dikenakan sanksi tidak bisa naik pangkat.

     Itulah salah satu upaya pemerintah daerah dalam rangka penertiban lalu lintas dan memberikan pendidikan yang baik bagi siswa di Purwakarta. Dengan dikeluarkannya perbub tersebut diharapkan tidak ada lagi siswa yang membawa motor kesekolah dan sehingga kemacetan akan berkurang, kecelakaan akan lebih sedikit. Langkah kepala daerah ini menurut saya sangat bagus sekali perlu mendapat apresiasi dan semoga bisa diikuti oleh kepala daerah yang lainya.


Pertanyaan Lainnya