Dasar dasar keselamatan dan kesehatan kerja
Akuntansi
Inyh21
Pertanyaan
Dasar dasar keselamatan dan kesehatan kerja
2 Jawaban
-
1. Jawaban NaufalAm1
penuh hati-hati, selalu waspada, dan selalu fokus -
2. Jawaban sophiaandri06p3elwx
A. Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) :· Keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.B. Dasar Hukum Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalamtanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada didalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.C. Tujuan K3 · Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional. · Menjamin keselamatan setiaporang lain yang berada di tempat kerja tersebut. · Memeliharan sumber produksiagar dapat digunakan secara amandan efisienD. Jenis Keselamatan Kerja.1. Keselamatan kerja dalam industry (Industrial Safety)2. Keselamatan kerja di pertambangan (Mining Safety)3. Keselamatan kerja dalam bangunan (Building & Contruction Safety)E. Pengertian Kecelakaan · Kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya. · Sabotase atau kriminal merupakan tindakan di luar lingkup kecelakaan yang sebenarnya
semoga membantu ya... maaf kalo salah