PPKn

Pertanyaan

Apa isi bunyi Tap mpr RI no.xii mpr\1990 ?

1 Jawaban





  • Erlanda Juliansyah Putra

    Mahasiswa Hukum Tata Negara Pascasarjana Universitas Indonesia, Presidium Forum Pascasarjana Hukum Tata Negara UI (ForpasHTNUI), Wakil Ketua Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH), Praktisi, dan Lawyer

    SELANJUTNYA

    FOLLOW

    CATATAN

    Kembalinya TAP MPR di Dalam UU No. 12 Tahun 2011

    5 Mei 2014   06:42 Diperbarui: 5 Mei 2014   06:42

    8551 0 0


    Pemberlakuaan UU No. 12 Tahun 2011 yang memasukkan kembali ketatapan MPR kedalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak memberikan kemungkikan kepada MPR untuk dapat membentuk Ketetapan MPR yang baru, melainkan hanya mempertegas pemberlakuan Ketetapan MPR yang lama sebagai wujud pemberian legalitas kepada Ketetapan MPR  yang masih berlaku, didalam hierarki peraturan perundang-undangan, TAP MPR memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan UU, Perpu, PP, Perpres dan Perda. Hal ini ditegaskan dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. TAP MPR dapat dikatakan sebagai salah satu sumber hukum. Meskipun dalam Undang-undang sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, TAP MPR tidak dimasukkan dalam hierarki perundang-undang, bukan berarti keberadaan TAP MPR tidak diakui. Akan tetapi norma yang diatur dalam setiap TAP MPR sejak Tahun 1966 hingga Tahun 2002 tetap diakui sebagai sebuah produk hukum yang berlaku sepanjang tidak digantikan dengan Undang-undang formal yang ditetapkan setelahnya.




    Dimasukkannya kembali TAP MPR dalam tata urutan perundang-undangan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan bentuk penegasan bahwa produk hukum yang dibuat berdasarkan TAP MPR, masih diakui dan berlaku secara sah dalam sistem perundang-undangan Indonesia. TAP MPR yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-udang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bisa djabarkan melalui penjelasan pasal tersebut yang mengatakan bahwa, “Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003”.

Pertanyaan Lainnya