Tujuan dan tugas bank indonesia diatur dalam UU nomor
Pertanyaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban robiatunavitria
Tujuan dan tugas bank indonesia diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1999.
_____________________________________
Pendahuluan
Bank Indonesia merupakan bank sentral yang merupakan induk dari segala bank di Indonesia. Bank Indonesia mengatur dan melakukan pengawasan terhadap bank-bank yang ada di Indonesia. Bank ini ditugaskan oleh pemerintah, dipimpin oleh seorang dewan gubernur.
Bank Indonesia berwenang menetapkan suatu aturan, memberi dan mencabut izin suatu lembaga dan kegiatan usaha tertentu. Dan juga dapat memberi sanksi terhadap bank yang sesuai dengan ketentuan.
Pembahasan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
Pasal 7
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c. mengatur dan mengawasi Bank.
_____________________________________
Pelajari lebih lanjut :
- Fungsi, tujuan, dan tugas Bank sentral https://brainly.co.id/tugas/3878888
- Fungsi bank sentral https://brainly.co.id/tugas/4830257
Detil Jawaban
Mapel : Ekonomi
Kelas : 10 SMA
Materi : Bank Sentral, Sistem Pembayaran, dan Alat Pembayaran dal Perekonomian Indonesia
Kata Kunci : Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Kode Soal : 10
Kode Kategorisasi : 10.10
#OptitimCompetition
#TingkatkanPrestasimu
-
2. Jawaban Anonyme
Penjelasan:
Tujuan dan tugas bank indonesia diatur dalam UU nomor
Tujuan Bank Indonesia :
- = memelihara kestabilan nilai rupiah
- = Mensejahterakan Keluarga
- = Mencapai kestabilan nilai rupiah
Tugas Bank Indonesia :
- = Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran.
- = Mengatur dan Mengawasi Perbankan di Indonesia.
- = Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter.
Bank Indonesia Diatur Dalam UU Nomor 23 Tahun 1999
UU No 23 Tahun 1999. Bank Indonesia (BI) adalah Bank Sentral Republik Indonesia. BI lembaga yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.
Semoga Bermanfaat