Ekonomi

Pertanyaan

Tujuan dan tugas bank indonesia diatur dalam UU nomor

2 Jawaban

  • Tujuan dan tugas bank indonesia diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1999.

    _____________________________________

    Pendahuluan

    Bank Indonesia merupakan bank sentral yang merupakan induk dari segala bank di Indonesia. Bank Indonesia mengatur dan melakukan pengawasan terhadap bank-bank yang ada di Indonesia. Bank ini ditugaskan oleh pemerintah, dipimpin oleh seorang dewan gubernur.

    Bank Indonesia berwenang menetapkan suatu aturan, memberi dan mencabut izin suatu lembaga dan kegiatan usaha tertentu. Dan juga dapat memberi sanksi terhadap bank yang sesuai dengan ketentuan.

    Pembahasan

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999

    Pasal 7

    Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

    Pasal 8

    Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :

    a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;

    b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;

    c. mengatur dan mengawasi Bank.

    _____________________________________

    Pelajari lebih lanjut :

    1. Fungsi, tujuan, dan tugas Bank sentral https://brainly.co.id/tugas/3878888
    2. Fungsi bank sentral https://brainly.co.id/tugas/4830257

    Detil Jawaban

    Mapel : Ekonomi

    Kelas : 10 SMA

    Materi : Bank Sentral, Sistem Pembayaran, dan Alat Pembayaran dal Perekonomian Indonesia

    Kata Kunci : Tujuan dan Tugas Bank Indonesia

    Kode Soal : 10

    Kode Kategorisasi : 10.10

    #OptitimCompetition

    #TingkatkanPrestasimu

  • Penjelasan:

    Tujuan dan tugas bank indonesia diatur dalam UU nomor

    Tujuan Bank Indonesia :

    • = memelihara kestabilan nilai rupiah
    • = Mensejahterakan Keluarga
    • = Mencapai kestabilan nilai rupiah

    Tugas Bank Indonesia :

    • = Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran.
    • = Mengatur dan Mengawasi Perbankan di Indonesia.
    • = Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter.

    Bank Indonesia Diatur Dalam UU Nomor 23 Tahun 1999

    UU No 23 Tahun 1999. Bank Indonesia (BI) adalah Bank Sentral Republik Indonesia. BI lembaga yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.

    Semoga Bermanfaat

Pertanyaan Lainnya